Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hakim Tolak Eksepsi Jerinx, Sidang Dugaan Pengancaman Dilanjutkan

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela atas kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan Jerinx hadir secara virtual.

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusannya menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Jerinx atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Surachmat, saat sidang pembacaan putusan sela, Rabu.

Oleh karena eksepsi ditolak, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan kepada pembuktian pokok perkara dengan menghadirkan para saksi

"Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.Sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas terdakwa di atas," kata Surachmat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim beranggapan bahwa dalil kuasa hukum Jerinx soal surat dakwaan dapat dibahas setelah masuk ke pembuktian pokok perkara.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang ada di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat pasal 143 KUHP. Maka keberatan penasihat hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak diterima," kata hakim

"Menimbang, oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," lanjutnya.

Sebagai informasi, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/05/135357766/hakim-tolak-eksepsi-jerinx-sidang-dugaan-pengancaman-dilanjutkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke