Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan manajernya, Maulida Khairunnia, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal tersebut dikonfirmasi Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang.
"Saya belum baca lengkap ya, tapi kemungkinan kami sidangkan nanti hari Jumat," kata Arif saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Arief menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan acara pidana singkat yang hanya digelar atau selesai dalam satu hari.
Hal ini memungkinkan Rachel Vennya mendapat vonis di sidang perdananya.
"Bisa juga (langsung putusan) karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat, artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah," papar Arif.
Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/09/125246166/kasus-pelanggaran-karantina-rachel-vennya-disidangkan-esok