Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga.
"Kami sudah menerima jadwal sidang, besok di PN Pusat," kata Bima saat ditemui di kantornya, Rabu (1/12/2021).
Menurut keterangan Bima, sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar pukul 10.00 WIB.
"Jadwalnya jam 10. Nanti itu (pastinya) besok dong itu kan kewenangan PN," kata Bima melanjutkan.
Namun, Bima belum bisa memastikan apakah Nia dan Ardi akan dihadirkan secara langsung di persidangan esok hari.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah hampir lima bulan menjalani proses rehabilitasi di daerah Bogor, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Bersama ZN, polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.
Dari tangan Nia Ramadhani, polisi menyita bong atau alat isap sabu.
Sementara suaminya, Ardi Bakrie, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Nia dan suami serta tersangka lainnya diketahui mulai menjalani rehabilitasi pada 10 Juli 2021.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/01/183529966/sidang-perdana-kasus-narkoba-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-digelar-besok