Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Ungkap Motif ART Ubah 6 Sertifikat Tanah Milik Ibu Nirina Zubir

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, alasan tersangka hanya mencari keuntungan semata.

“Latar belakangnya mencari keuntungan uang sudah pasti. Dari hasil itu diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan,” ujar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Enam sertifikat mendiang ibunda Nirina Zubir antara lain, dua sertifikat tanah kosong yang sudah dijual.

Kemudian, empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Diketahui Riri Khasmita tidak bekerja sendirian melainkan dibantu oleh suaminya Edrianto dan tiga pihak notaris PPAT. Mereka adalah Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.

Riri Khasmita disebut meminta tolong untuk ke notaris untuk mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik Cut Indria Marzuki.

“Ada dua klaster, pelaku dan notaris. Peran suami istri mendapatkan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian, minta tolong ke notaris,” ungkap Tubagus Ade.

Saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita, Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Polisi kemudian telah menahan tiga tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Farida.

Kelima tersangka tersebut ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan surat dengan pasal 263, 264, 266 KUHP.

Terhadap kelimanya diancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/18/180625366/polisi-ungkap-motif-art-ubah-6-sertifikat-tanah-milik-ibu-nirina-zubir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke