Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Ridho Rhoma Meminta Doa

Ridho Rhoma divonis hukuman dua tahun penjara pada 21 September 2021.

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Saat ditemui dalam proses pemindahan itu, Ridho Rhoma hanya meminta doa agar ia bisa menjalani masa hukumannya.

"Ya minta doanya aja semoga bisa menjalankan dengan baik sampai selesai," kata Ridho Rhoma dikutip dari Selebrita Siang yang tayang di Trans7, Jumat (29/10/2021).

Sebelumnya, Ridho Rhoma juga mengatakan kabarnya baik-baik saja selama menjalani proses hukum yang kedua.

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan di kantong celana Ridho Rhoma.

Kasus ini bukan yang pertama bagi Ridho Rhoma. Pada Maret 2017, pelantun "Let's Have Fun Together" ini ditangkap terkait kasus narkotika.

Dalam penangkapan Ridho Rhoma kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.

Kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukum 10 bulan rehabilitasi untuk anak penyanyi dangdut Rhoma Irama itu.

Ridho Rhoma sempat menghirup udara segar pada 25 Januari 2018.

Namun, Ridho harus kembali menjalani masa pidana karena Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Setelahnya, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.

Saat itu, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama.

Bahkan, Rhoma Irama terlihat tidak kuasa menahan tangis saat menyambut kebebasan Ridho Rhoma.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/29/130836666/dipindahkan-ke-lapas-cipinang-ridho-rhoma-meminta-doa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke