Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bacakan Pleidoi, Anji Jelaskan Alasannya Ingin Segera Bebas

Usai mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempersilakan Anji untuk melakukan pembelaan.

Anji pun menyampaikan pembelaan atau pleidoi secara lisan lewat sambungan video agar dirinya diberi keringanan hukuman dan segera dibebaskan.

"Sampai hari ini saya sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama empat bulan. Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Anji.

Merasa bertanggung jawab terhadap keluarga, Anji meminta untuk segera bebas dan kembali ke keluarga.

"Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu, saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga saya kembali," kata Anji.

Nota pembelaan atau pleidoi itu langsung ditolak oleh JPU yang bersikukuh dengan tuntutannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat lalu menunda sidang untuk dilanjutkan kembali pekan depan.

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Anji akan digelar pada Senin (11/10/2021) dengan agenda pembacaan putusan.

Untuk diketahui, Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Anji diamankan polisi di rumahnya di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/06/164413666/bacakan-pleidoi-anji-jelaskan-alasannya-ingin-segera-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke