Bukti-bukti tersebut sebagai bantahan terhadap pernyataan Agustin yang mengaku tidak menerima uang sedikitpun dari kasus ini.
"Rekening BNI atas nama Agustin Suartini, faktanya sering kali menerima transferan uang dari rekening Oi. Sejauh rekapan kami, jumlahnya mencapai Rp 215,5 juta," kata Susanti di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
"Bukan hanya itu, Ibu Titin juga meminta Oi untuk melakukan transfer uang ke sejumlah orang yaitu rekening Mandiri atas nama Karnu senilai Rp 20 juta, BCA atas nama Nur Anwar Al Anshar yang merupakan anak kandung Ibu Titin sejumlah Rp 118 juta," ungkap Susanti.
Sebagai informasi, Agustin merupakan orang yang mengaku korban sekaligus mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.
Sementara, Karnu juga mengaku sebagai korban dan orang yang melaporkan Olivia Nathania beserta suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya.
Anak penyanyi Nia Daniaty itu menggarisbawahi, jumlah total uang yang sudah ia transfer ke sejumlah rekening yaitu lebih dari Rp 1 miliar.
"Perlu dicatat, ini hanya sebagian rekapan transaksi, sisanya masih dalam proses rekap karena terdapat banyak sekali bukti transaksi," bunyi keterangan resmi.
Olivia Nathania mengaku tidak pernah merekrut mereka 225 orang yang disebut sebagai korban.
Justru, kata Olivia Nathania, Agustin dan Karnu sendiri yang mengajak dan memberikan iming-iming pasti akan lulus CPNS kepada 225 tersebut.
"Maka, salah apabila Ibu Titin (Agustin) disebut sebagai salah satu korban, justru beliau merupakan oknum yang secara agresif memberikan iming-iming dapat diterima menjadi PNS dengan jalur khusus," dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com.
"Pak Karnu pelapor, ini juga harus saya sampaikan, dia (Karnu) bukan korban, melainkan beliau juga mengajak juga," ucap Olivia Nathania.
Walau begitu, Olivia Nathania mengakui menerima uang senilai Rp 25 juta per kepala dari 225 orang tersebut.
Namun dia mengklaim uang tersebut digunakan untuk kegiatan pelatihan CPNS, bukan untuk sepenuhnya keuntungan pribadi.
Dia juga membantah mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.
Susanti mengatakan, Agustin sendiri yang mengantongi keuntungannya.
"Jadi, istilahnya seperti, dia (Agustin) tarik orang (dengan nilai uang) Rp 50 juta, setor (ke Olivia Nathania) Rp 25 juta. Misalkan dia (taksir) Rp 40 juta, Rp 25 juta dia setor ke Oi. Sisanya masuk kantong," kata Susanti.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/01/095556966/tanggapi-tuduhan-karnu-dan-agustin-olivia-nathania-beberkan-bukti-transfer