Sebagai informasi, Agustin mengaku sebagai mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania pada periode 2006-2009.
Kata Agustin, iming-iming itu disampaikan Olivia Nathania melalui pesan WhatsApp.
"Dia menawarkan langsung, 'Bu, ada enggak yang mau masuk CPNS?'. Habis itu, 'ada anak Ibu. Kebetulan anak Ibu baru lulus sarjana'," kata Agustin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
"(Dia bilang) 'ya sudah, Bu, saya bisa bantu. Ini salah satu wujud saya membantu Ibu karena saya sekarang sudah sukses, saya ingin berbakti kepada guru. Tidak seperti murid yang lain, kalau sudah sukses tidak ingat dengan gurunya'," kata Agustin melanjutkan.
Mendengar perkataan itu, Agustin terenyuh hatinya karena ada seorang murid yang ingin membantu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepada Agustin, Olivia Nathania menyuruhnya untuk turut mengikutsertakan keluarga dengan total 16 orang.
"Dia menawarkan lagi, 'Bu, tolong, mumpung saya sudah bisa bantu. Karena terus terang, saya sudah menjadi Direktur Utama KJB Berau Batu Bara, di mana di situ, banyak pejabat-pejabat. Mumpung saya punya link'," kata Agustin.
Agustin berujar, dalam penawaran ini, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar, tidak melakukan tes pelatihan.
"Kita bukan tes CPNS. Jadi, kita ini jalurnya, jalur pengganti. Jadi, orang yang sebenarnya sudah lolos CPNS, ada yang terindikasi narkoba dan sebagainya, akhirnya dikeluarkan, digantilah. Kayak tambal sulam," ucap Agustin.
Hanya saja, setelah pembayaran dan pengambilan Surat Keputusan (SK), Agustin dan korban yang lainnya melakukan tes wawancara sekaligus pengecekan berkas.
Segala syarat administrasi, kata Agustin, sama seperti tes CPNS resmi sehingga membuatnya sangat meyakinkan.
Yang membuat Agustin dan korban lainnya percaya karena dalam SK tersebut terdapat kop surat BKN, tanda tangan Kepala BKN, serta hologram lambang garuda.
Sebagai informasi, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Untuk diketahui, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/27/194840166/begini-iming-iming-putri-nia-daniaty-kepada-korban-untuk-penipuan-masuk