Sebagai informasi, pasangan tersebut saling melapor ke polisi dan sedang menjalani proses perceraian
Sebastian menjelaskan, semua itu untuk meminimalisir agar Jonathan tidak terjerembab dalam laporan yang dibuat Dhena Devanka atas kasus dugaan KDRT.
“Saya tegaskan, dalam Pasal 5 huruf d Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, di situ dikatakan, penelantaran rumah tangga adalah bagian dari KDRT,” ucap Sebastian saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin, (27/9/2021).
“Jadi, kalau misalnya Mas Ijonk (Jonathan Frizzy) enggak serumah atau meninggalkan rumah, nanti dia berpotensi memenuhi unsur KDRT lagi. Terjawab, ya,” ujar Sebastian melanjutkan.
Walau dilaporkan dan melaporkan balik Dhena Devanka, Ijonk mengatakan masih membuka pintu damai untuk istri.
Namun, hingga kini, Ijonk masih belum mendapat undangan perdamaian ataupun pencabutan laporan dari Dhena Devanka.
“Tetap, kita tetap membuka pintu damai yang selebar-lebarnya. Tetap Mas Ijonk membuka perdamaian. Tapi, selama ini kita masih belum dapat undangannya nih perdamaian tersebut,” kata Sebastian.
Sebagai informasi, Dhena Devanka melaporkan Jonathan Frizzy ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Mei 2021.
Setelahnya, Dhena Devanka melayangkan gugatan cerai kepada Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021.
Membantah tudingan KDRT, Jonathan Frizzy melaporkan balik Dhena Devanka atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 6 September 2021.
Meskipun sudah saling lapor polisi, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih tinggal satu atap.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/27/135243866/saling-lapor-dan-proses-cerai-jonathan-frizzy-dan-dhena-devanka-masih-satu