Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas Terkait Asal Usul dan Nafkah Anak Ditolak Pengadilan

Hal tersebut dikonfirmasikan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

"Diputus kemarin dan hasil putusannya menolak gugatan penggugat. Jadi, amar putusan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak ditolak majelis hakim," ujar Taslimah saat ditemui wartawan, Jumat, (24/9/2021).

Taslimah mengungkapkan, alasan majelis hakim PA Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia karena tidak memiliki bukti kuat.

"Karena pernikahan yang terjadi tidak terbukti. Dalam persidangan, ternyata tidak ada bukti bahwa anak itu adalah anak Bambang Pamungkas bin H. Misranto," kata Taslimah.

Sebelumnya Amalia Fujiawati mengaku menikah siri dengan Bambang Pamungkas pada Mei 2018.

Dalam pernikahan tersebut, Amalia menuding Bambang Pamungkas culas karena tidak ingin memakai identitas asli.

Amalia berujar, dari pernikahannya itu ia dikaruniai dua orang anak.

Oleh karena itu, Amalia menggugat Bambang Pamungkas untuk memperjuangkan hak asal usul dan nafkah anaknya.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/25/114857866/gugatan-amalia-fujiawati-terhadap-bambang-pamungkas-terkait-asal-usul-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke