Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Askara Terima Vonis 2 Bulan Penjara, JPU Pikir-pikir

Dalam persidangan, Askara menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Benedictus Wisnu, untuk putusan tersebut.

"Berdasarkan hasil diskusi dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ucap Benedictus dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (21/9/2021).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim, nantinya mengajukan banding atau tidak.

"Kami pikir-pikir," ucap jaksa.

Oleh karena itu, hakim ketua mengatakan bahwa putusan ini belum inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) selama 7 hari ke depan.

Namun, apabila masing-masing pihak tidak melakukan upaya banding, putusan tersebut bisa dinyatakan inkrah.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda melaporkan Askara Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan dua alat bukti, Askara Harsono ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Pada bulan yang sama, Nindy Ayunda dalam jumpa pers memperlihatkan dua buah foto berukuran besar yang menunjukkan wajahnya penuh luka.

Tampak luka lebam pada wajah dan lengan Nindy Ayunda hingga rambutnya yang rontok akibat dijambak.

Selain kasus KDRT, Askara Harsono tengah menjalani hukuman pidana atas putusan majelis hakim PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam putusan tersebut, Askara Harsono harus menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Diketahui, Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono menikah pada 2011.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak yang masih berusia sembilan dan lima tahun.

Namun, pernikahan Nindy Ayunda dan Askara Harsono berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan meresmikan perceraian mereka pada 6 Mei 2021.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/21/173110266/askara-terima-vonis-2-bulan-penjara-jpu-pikir-pikir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke