Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan pada Anak Yuyun Sukawati

Dalam sidang tersebut, Fajar Umbara divonis 2 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melalukan kekerasan terhadap anak.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas.

“Vonisnya itu dia 2 tahun kurungan, denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar tambah 2 bulan,” kata Boy saat dihubungi wartawan, Senin (13/9/2021).

Terkait vonis 2 tahun penjara, Boy mengatakan bahwa Fajar Umbara belum berpikir untuk melakukan banding.

“Kita pikir-pikir dulu, ini kan punya waktu 7 hari dikasih. Kita coba rembuk dulu sama pihak Mas Fajar baru kita ambil langkah selanjutnya apakah jadi banding atau tidak,” tutur Boy.

Boy menambahkan bahwa tak ada tanggapan dari Fajar Umbara soal putusan tersebut.

“Dia tidak punya tanggapan, dia hanya serahin ke kita sebagai kuasa hukumnya untuk memikirkan langkah selanjutnya. Kita kan tadi jawab pikir-pikir dulu,” ucap Boy.

Sebagaimana diketahui, vonis 2 tahun yang diberikan Majelis Hakim kepada Fajar Umbara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Fajar Umbara dituntut 4,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari laporan Yuyun Sukawati, istri Fajar Umbara, ke kepolisian.

Yuyun mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama mereka berumah tangga.

Yuyun mengaku pernah dicekik, diludahi, dilempar dari atas balkon, hingga diseret ke luar rumah.

Yuyun dan juga putranya uang masih berusia 14 tahun juga merasa tidak tenang setiap hari.

Oleh karenanya, Yuyun Sukawati kerap diliputi perasaan tidak tenang.

Selain melapor ke polisi, Yuyun mengadu Ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena putranya diduga juga kerap mendapatkan kekerasan fisik maupun perkataan dari ayah sambungnya itu.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/13/182219266/fajar-umbara-divonis-2-tahun-penjara-atas-kasus-kekerasan-pada-anak-yuyun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke