Kali ini Laura Aprilya bersama kuasa hukumnya, Rinto Maha melaporkan Shandy Aulia atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan oleh pihak Laura ke Bareskrim Polri.
“Sudah (dilaporkan) di Bareskrim,” tulis Rinto Maha kepada Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).
Rinto Maha juga memperlihatkan surat laporan tersebut.
Dalam surat itu tercantum nama Laura Aprilya Bakkara sebagai pelapor.
Kemudian, pihak Aprilya melaporkan pengguna akun Instagram @shandyaulia.
Bintang film Eife I’m in Love dituduh melakukan pencemaran nama baik di media elektronik dengan ancaman Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 dan atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan atau pasal 310 KUHP.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 27 Agustus.
Sebelumnya, konflik antara Shandy dan Laura Aprilya berawal dari media sosial Instagram.
Saat itu, Shandy Aulia tak terima anaknya dihina dan disebut kurang gizi oleh Laura Aprilya.
Shandy Aulia melalui kuasa hukumnya Hotman Paris sempat menyebut mereka telah mengambil jalan damai.
Shandy telah bertemu dengan Laura Aprilya.
Namun, belakangan, pihak Laura menyampaikan bahwa mereka sebenarnya belum berdamai.
Pasalnya, Shandy Aulia masih menjelaskan kasus tersebut melalui YouTube.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/28/131634066/shandy-aulia-dilaporkan-perawat-laura-aprilya-atas-dugaan-pencemaran-nama