Awal mula dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kris Wu yang juga merupakan eks member EXO-M ini dibongkar oleh Du Meizhu.
Setelah sebelumnya sempat menantang akan menyerahkan diri jika memang terbukti bersalah, Kris Wu kini benar-benar telah ditangkap oleh pihak berwenang.
Sebagaimana dilansir dari Soompi, Selasa (17/8/2021), Jaksa Distrik Chaoyang, Beijing menyatakan bahwa Kris Wu ditangkap karena diduga kuat terbukti menjadi pelaku pemerkosaan.
"Idol China-Kanada, Kris Wu Yi Fan ditangkap karena dicurigai melakukan tindak pemerkosaan," kata dia melalui pernyataan resmi.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, Kris Wu yang aktif berkarier di China setelah putus kontrak dengan SM Entertainment itu juga telah ditangkap oleh kepolisian Beijing pada 31 Juli 2021 lalu.
Polisi kemudian terus melakukan penyelidikan mendalam terkait pelaporan kasus dugaan pemerkosaan oleh Kris Wu.
Di waktu yang sama, seorang wanita China yang tinggal di Los Angeles, Amerika Serikat, melaporkan bahwa dirinya juga merupakan korban dari Kris Wu.
Laporan ini mencuat ke publik pada 11 Agustus 2021 lalu.
Saat itu, wanita yang tinggal di Amerika Serikat ini telah meminta dukungan pengacara Jing Wang untuk memperkuat tuduhan kepada Kris Wu.
Wanita yang diketahui berinisial 'A' tersebut ternyata belum genap berusia 18 tahun saat bertemu Kris Wu di acara fanmeeting di Los Angeles.
Korban mengaku sempat bertukar ID WeChat dengan Kris Wu hingga kemudian mengaku dilecehkan oleh Kris Wu di pertemuan kedua kalinya.
Sementara itu, sebagaimana dilansir dari kbizoom, Selasa (17/8/2021), jika tuduhan pemerkosaan terhadap Kris Wu terbukti benar, maka eks member EXO-M itu terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Seorang pengacara yang ikut memantau perkembangan kasus Kris Wu menerbitkan sebuah artikel yang menyatakan bahwa hukuman standar pemerkosaan di China berkisar tiga sampai 10 tahun.
Jika ada lima keadaan yang memberatkan, tersangka bisa mendapatkan hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Hukuman itu bisa berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/17/120328266/jaksa-setujui-penahanan-kris-wu-pengacara-ini-beberkan-ancaman-hukuman-yang