Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Tersangka Usai Berbikini di Jalan, Dinar Candy Tidak Ditahan

Azis berujar, alasan Dinar Candy tidak langsung ditahan karena pemilik nama lahir Dinar Miswari itu kooperatif menjalani proses hukum.

"Masih dipertimbangkan, kemungkinan tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif," ungkap Azis saat ditemui wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021)..

Oleh karena itu, Azis mengatakan Dinar Candy kemungkinan besar bakal menjalani wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.

"Wajib lapor saja," ucap Azis.

Sementara untuk pasal yang disangkakan penyidik kepada Dinar Candy adalah Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021).

Dia pun mengancam akan melakukan aksi protes berbikini di pinggir jalan apabila PPKM diperpanjang.

"Bapak Jokowi yang terhormat, ini PPKM gimana diperpanjang atau tidak? Jangan lama-lama, Pak, saya stres," tutur Dinar Candy dikutip Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

"Lama-lama saking stresnya pengin turun ke jalan pakai bikini," tulis Dinar Candy lagi.

Setelah beberapa hari Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus 2021, Dinar Candy benar-benar turun ke jalan seorang diri dengan menggunakan bikini.

Dari unggahan Instagram-nya, Dinar Candy terlihat membawa papan yang bertuliskan, "Saya stres karena PPKM diperpanjang lagi."

Kendati demikian, dari keterangan tertulis unggahan tersebut, Dinar Candy mengimbau agar masyarakat tidak menirunya.

"Warning!! Jangan tiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," tulis Dinar Candy.

Namun, saat ini dua unggahan yang ada di Instagram pemilik nama lahir Dinar Miswari itu sudah tidak ada lagi.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/05/195805166/jadi-tersangka-usai-berbikini-di-jalan-dinar-candy-tidak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke