Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Fakta Baru Sidang Kasus Narkoba Jennifer Jill

Dalam sidang yang digelar Senin, 26 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 bulan penjara untuk istri Ajun Perwira tersebut.

Berikut fakta-fakta terbaru dari persidangan kasus narkoba Jennifer Jill:

1. Tuntutan 6 bulan penjara

Jennifer Jill dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap bersama suami dan anaknya dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar JPU dalam persidangan.

"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.

2. Fokus rehabilitasi

Sahala Siahaan selaku kuasa hukum Jennifer Jill menegaskan pihaknya akan segera mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dan permohonan rehabilitasi.

Alasan utama Sahala ingin fokus dalam rehabilitasi adalah karena Jennifer Jill terbukti merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.

Sahala akan berusaha untuk memperjuangkan kliennya agar mendapat rehabilitasi dan keluar dari jerat narkoba.

"Nah, nanti kami dalam pembelaan juga tentunya akan memperjuangkan bagaimana di dalam pembelaan itu seorang yang penyalahguna, rehablah yang terbaik," kata Sahala.

3. Stres rehabilitasi dihentikan sementara

Selain itu kondisi kesehatan Jennifer Jill sempat menurun ketika rehabilitasi dihentikan sementara.

CYa seperti sebelum-sebelumnya kami sampaikan. Awalnya yang direhab 45 atau 46 hari, tiba-tiba dipindahkan ke rutan," ujarnya.

"Berarti program rehabilitasi tidak berjalan dengan baik, pasti terdampak pada dirinya," katanya lagi.

Kondisinya semakin memburuk ketika mengetahui suami dan anaknya dinyatakan positif Covid-19.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/28/100507166/3-fakta-baru-sidang-kasus-narkoba-jennifer-jill

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke