Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu, Pesimis Keluarga Penyebar Sanggup Bayar Denda

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

"Nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp 50 juta atau diganti dengan tambahan 3 bulan lagi," kata Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum MN, dikutip dari YouTube KH Infotainment.

"Kami pesimis lah ya, klien kami berasal dari keluarga sangat sederhana. Sehingga (mereka) bersiap-siap untuk menjalani pemidanaan selama 12 bulan," imbuh Andreas.

Andreas juga mengatakan, keluarga sebenarnya kecewa dan terpukul dengan hukuman yang harus dijalani MN.

Apalagi jika dilihat dari riwayat percakapan, sebenarnya MN bukan orang yang menyebarkan video syur Gisel dan Nobu secara luas, melainkan bertanya pada grup chat yang berisi enam orang.

"Sebenarnya kalau dilihat dari bagaimana bapak (dari MN) ini menyampaikan, pasti ada kekecewaan, karena memang sedikit banyak keluarga ini sangat terpukul, MN ini anak yang baik," ucap Andreas.

"Saat mengirimkan itu (video) dia nanya,'ini benar enggak sih', jadi bukan tahunya seperti pihak-pihak lain yang menyebarkan secara masif kepada khalayak umum," sambung kuasa hukum MN.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/14/135449566/kuasa-hukum-penyebar-video-syur-gisel-dan-nobu-pesimis-keluarga-penyebar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke