Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fajar Umbara Dikabarkan Positif Covid-19, Sidang Perdana Kasus Kekerasan pada Anak Ditunda

Namun, sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang yang dijadwalkan pada Senin (5/7/2021) ditunda lantaran Fajar Umbara positif Covid-19.

"Sidang pertama sudah disampaikan tenyata penasihat hukum dari Fajar Umbara ini tidak hadir, kemudian disampaikan oleh jaksa bahwa yang bersangkutan (Fajar) kena Covid," kata Lissa V, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (5/7/2021).

Lissa V menuturkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada 19 Juni 2021 apabila Fajar Umbara telah dinyatakan negatif dari Covid-19.

"Jadi yang mulia hakim menyampaikan bahwa karena Covid, harus dua minggu ditundanya karena nunggu yang bersangkutan sehat dulu, negatif, itu dijadwalkan ulang tanggal 19 Juli," kata Lissa V.

Pada persidangan selanjutnya, Fajar Umbara harus memberikan bukti surat medis yang menyatakan dirinya positif Covid-19.

"Tadi sudah disampaikan yang akan datang akan diperlihatkan tadi sudah diminta mana hasil lab, yang menyatakan positif Covid berapa lama, katanya seminggu," tutur Lissa.

Kendati sidang harus ditunda, Yuyun dan Lissa tak merasa keberatan dan kecewa.

Sebab, mereka paham bahwa situasi seperti ini sangat membahayakan bila sidang dilanjutkan.

"Kalau untuk Covid sih saya paham ya prosedurnya harus nunggu negatif dulu baru sidang, enggak mungkin kan sidang nanti menular ke yang lain," ujar Lissa.

Sementara Yuyun berharap sidang yang akan digelar pada 19 Juli nanti tak kembali ditunda.

"Saya juga belum lihat (hasil lab Fajar), pengin sih lihat nantinya, tunggu tanggal 19 nanti mudah mudahan jangan sampai mundur lagi deh," ujar Yuyun.

Diberitakan sebelumnya, Yuyun Sukawati dan sang anak mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Fajar Umbara.

Fajar Umbara sendiri kini sudah resmi djtahan dan ditetapkan sebagai tersangka mengikuti hasil pemeriksaan perkara.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/05/211219366/fajar-umbara-dikabarkan-positif-covid-19-sidang-perdana-kasus-kekerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke