Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Roy Suryo Bantah Kronologi Tabrak Lari Versi Lucky Alamsyah

"Bahwa Roy Suryo menegaskan tetap pada keterangannya yakni fakta yang sebenarnya," ujar Pitra dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Meski Lucky Alamsyah memberikan keterangan yang berbeda dihadapan awak media, Pitra mengatakan Roy Suryo optimis penegak hukum bakal menjalani kewajibannya dengan adil.

Terlebih, Pitra berujar, Roy Suryo siap dipertemukan dengan Lucky Alamsyah untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Karena LA akan dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo siap kapanpun dikonfrontir dengan terlapor untuk meluruskan fakta yang sebenarnya," ujar Pitra.

Untuk diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/06/15/182531166/roy-suryo-bantah-kronologi-tabrak-lari-versi-lucky-alamsyah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke