Jaksa menilai Reza bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Reza di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri dan bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," tambahnya.
Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa ponsel, satu buah alat isap, satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu 0,78 gram, dan korek api gas warna biru untuk dimusnahkan.
Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/05/20/153543566/reza-artamevia-dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara