Dari penangkapan ini, Satreskoba Polres Jakarta Pusat menyita barang bukti berupa sabu-sabu.
"Betul, sabu-sabu," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Selasa (20/4/2021).
Untuk berat barang bukti dan kronologi, Yusri mengatakan, semuanya bakal diungkapkan pads rilis penangkapan Rio Reifan pada Rabu, (21/4/2021).
Namun, Yusri mengungkapkan, Rio Reifan ditangkap di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta timur, pada Senin (19/4/2021).
Kasus yang menjerat mantan suami Henny Mona ini bukanlah yang pertama kali baginya.
Adapun Rio Reifan pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada 8 Januari 2015.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 2,86 gram sabu, tiga alat isap sabu, serta telepon genggam.
Karena terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Rio Reifan dengan kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Setelah itu, pada 13 Agustus 2017, Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Petugas pun menyita barang bukti berupa cangklong, pipet, alat isap sabu, serta satu klip plastik berisi sabu-sabu.
Dari perkara ini, Rio Reifan harus mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi dan akhirnya menghirup udara bebas pada 16 Juni 2018.
Terakhir, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kembali menangkap Rio Reifan atas kasus yang sama di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada 14 Agustus 2019.
Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,0129 gram dari tangan pemain sinetron Tukang Haji Naik Bubur itu.
Majelis hakim PN Bekasi menjatui Rio Reifan dengan vonis kurungan penjara 1 tahun 8 bulan dan dia bebas Mei 2020.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/20/113044266/tak-jera-rio-reifan-4-kali-ditangkap-karena-narkoba