Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tersangka Kekerasan, Fajar Umbara Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Diketahui, Fajar Umbara terjerat kasus dugaan kekerasan terhadap anak Yuyun Sukawati yang masih berusia 14 tahun.

"Pasal 80 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Angga Surya Saputra saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4/2021).

Angga juga memastikan, status Fajar Umbara kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

Angga menambahkan Fajar Umbara telah ditahan Rutan Polres Tangerang Selatan per hari ini.

"(Status) tersangka dan sudah ditahan," ujar Angga.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Fajar Umbara diperiksa sebagai saksi pada Senin (12/4/2021) di Polres Tangerang Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Yuyun Sukawati mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hampir setiap hari oleh Fajar Umbara.

Kekerasan yang dialami Yuyun Sukawati dari Fajar Umbara seperti dicekik, diludahi, dilempar dari atas balkon, hingga diseret ke luar rumah.

Hingga akhirnya, Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara ke polisi atas kasus dugaan KDRT di Polres Cirebon Kota dan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/13/141449166/tersangka-kekerasan-fajar-umbara-terancam-5-tahun-penjara-dan-denda-rp-100

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke