Ali Nurdin mengklaim, hak waris sepenuhnya milik Tedy Pardiyana serta buah hatinya, bukan kepada keempat anak mendiang Lina Jubaedah dari pernikahannya dengan Sule.
"Sebenarnya tidak ada yang bisa menghalangi, tidak ada yang bisa menutupi bahwa Tedy dan anaknya itu adalah ahli waris dari almarhum," kata Ali Nurdin saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
"Itu tidak bisa ditutupi, sebanyak uang apa pun kamu, sebanyak kamu mempermainkan hukum, itu tidak bisa ditutupi. Tedy dan Bintang adalah ahli waris dari almarhum," ucap Ali Nurdin melanjutkan.
Ali Nurdin menyinggung Rizky Febian. Sebab Rizky menyebut pihak Tedy tidak memiliki itikad baik atas sengketa hak waris ini.
"Kenapa saya bilang tidak ada itikad baik? Dari pihak kita mau melakukan gugatan hak waris saja, itu perlu berbulan-bulan untuk memikirkan apakah perlu kita layangkan gugat waris," ucap Ali Nurdin.
Adapun, Tedy Pardiyana meminta uang Rp 750 juta untuk menyelesaikan harta warisan Lina Jubaedah.
Dalam pertemuan, Tedy berjanji tidak akan mengungkit soal warisan lagi kepada Rizky Febian apabila permintaan uang itu terpenuhi.
Rinciannya, Rp 500 juta untuk anak Tedy Pardiyana dan Rp 250 juta berurusan dengan janji almarhumah Lina Jubaedah untuk membiayai umrah enam keluarganya.
Di sisi lain, ada sejumlah aset Rizky Febian yang saat ini masih dipegang Tedy setelah Lina Jubaedah meninggal dunia.
Salah satu di antaranya adalah rumah indekos yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Indekos itu rupanya dibangun Lina Jubaedah menggunakan uang penghasilan Rizky Febian saat mengawali karier sebagai penyanyi.
Pelantun lagu "Mantra Cinta" ini meminta Tedy untuk mengembalikan semua sertifikat dari aset tersebut.
Namun, Tedy Pardiyana meminta waktu satu pekan untuk mengumpulkan semua sertifikat yang diminta.
Oleh karena itu, Rizky Febian melaporkan Tedy Pardiyana ke Polda Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2021) atas kasus dugaan penggelapan aset.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/31/120828566/berpolemik-dengan-rizky-febian-hak-waris-lina-jubaedah-diklaim-sepenuhnya