Kabar terbaru, Nindy menuding Askara selingkuh dan melakukan KDRT terhadap dirinya.
Namun, melalui kuasa hukum, Askara membantah semua hal tersebut.
Bantah selingkuh
Kuasa hukum Askara, Muhammad Muslih, berkali-kali menegaskan, pasal yang berhubungan dengan selingkuh itu sama sekali tidak ada, yang ada hanya soal perzinaan.
berhubungan badan, itu baru. Ini mah enggak ada," kata Muslih menjelaskan, dikutip Kompas.com lewat kanal YouTube Cumicumi, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, apa yang disampaikan Nindy di Komnas Perempuan, hanyalah bentuk kecemburuannya sebagai istri.
Tantang Nindy buktikan perselingkuhan Askara
Muslih bahkan menantang Nindy untuk membuktikan kalau kliennya benar-benar selingkuh.
"Silahkan lah dari mbak Nindy buktiin, pernah enggak check in di hotel mana, ketemu di mana, tidur bareng. Sana yang membuktikan bukan kita. kalau dari kita membantah ya," kata Muslih lagi.
Menurutnya, relasi dengan orang lain tidak bisa semena-mena dianggap sebagai perselingkuhan.
Bantah lakukan KDRT
Menurut Muslih, foto lebam yang ditunjukkan Nindy di Komnas Perempuan beberapa waktu lalu bisa jadi karena hal lain.
"Sebenarnya ada tim (hukum) sendiri (soal KDRT), tapi intinya yang saya terima dari Mas Aska, mereka berada di ruangan berdua kan sedang berantem. Terus Mas Aska keluar dari ruangan dan enggak masalah kok," ujar Muslih.
Ia menegaskan, belum ada bukti yang menunjukkan lebam itu akibat perlakuan kasar Aska terhadap Nindy, lantaran yang ada di ruangan tersebut hanyalah mereka berdua.
Sebelumnya, penyanyi Nindy Ayunda telah melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebagai informasi, Nindy dan Aska saat ini juga tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pelantun "Buktikan" itu menggugat cerai Aska tak lama setelah suaminya itu ditangkap polisi akibat dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan Senpi.
Tak hanya menggugat cerai Aska, Nindy turut memperjuangkan hak asuh anak-anaknya.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/18/124233266/3-pembelaan-askara-parasady-atas-tudingan-nindy-ayunda