Abdul Kadir ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 27 Januari 2021 bersama rekannya berinisial F.
Berikut tiga fakta penangkapan Abdul Kadir yang telah dirangkum Kompas.com.
1. Dipancing untuk ke hotel
Penangkapan Abdul Kadir merupakan pengembangan dari kasus F yang sudah diamankan petugas kepolisian sebelumnya.
F mengaku mengonsumsi sabu-sabu bersama Abdul Kadir sehingga polisi pun menjebak sang sasaran untuk kembali ke hotel.
"Awalnya satu orang yang kita amankan, inisialnya F di salah satu hotel di Pancoran di Jaksel, ada kamar di sana yang ada orang sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
2. Hasil tes urine
Setelah berhasil meringkus Abdul Kadir di hotel tersebut, polisi lalu melakukan pemeriksaan tes urine.
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Kadir dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Positif metamfetamin atau sabu," ucap Yusri.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat isap dan klip bekas pemakaian sabu-sabu.
3. Baru sekali memakai
Abdul Kadir mengaku baru sekali mengonsumsi barang haram berupa sabu.
Hal tersebut diungkapkannya dalam penyelidikan pertama pihak berwajib.
"F mengaku sudah tiga bulan melakukan, sementara AK baru pertama. Tapi ini kami akan dalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," kata Yusri.
Abdul Kadir akan dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/02/083358666/3-fakta-penangkapan-selebgram-abdul-kadir