Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Polisi Berhentikan Kasus Raffi Ahmad

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, acara tersebut diselenggarakan di rumah Ricardo Gelael dengan luas 4.000 meter persegi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Yusri berujar, acara pesta ulang tahun itu dihelat di sebuah hall basket rumah tersebut dan memiliki luas 30 x 20 meter persegi.

Sementara, Yusri mengatakan, orang yang hadir dalam pesta ulang tahun itu berjumlah 18 orang, termasuk Raffi Ahmad dan istrinya Nagita Slavina.

Namun, semuanya hadir tanpa adanya surat undangan.

"(Dalam acara tersebut) dilakukan tes suhu juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang tersebut semuanya hasilnya negatif," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Yusri mengatakan, sesuai Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi adanya tindak pidana.

Dengan begitu, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas perkara tersebut.

"Sehingga hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhinya persangkaan pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 di KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan di sini," ujar Yusri.

Beberapa hari terakhir, Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat di berbagai platform digital.

Raffi Ahmad menjadi salah satu penerima vaksinasi Covid-19 perdana di Indonesia bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).

Kendati demikian, hal itu lantas menimbulkan polemik.

Sebab, usai menerima keistimewaan tersebut dari pemerintah, beredar sebuah foto Raffi Ahmad bersama Nagita Slavina, Anya Geraldine, Sean Gelael, dan Gading Marten menghadiri sebuah acara dan diduga tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Foto yang diunggah kali pertama oleh Anya Geraldine dalam akun Instagram-nya itu memperlihatkan mereka tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/21/151751766/alasan-polisi-berhentikan-kasus-raffi-ahmad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke