Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan siap mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan dari jaksa tersebut.
"Intinya kami mengharapkan yang terbaik untuk kak Catherine. Walaupun dituntut 8 bulan (rehabilitasi), kami tetap mengharapkan turun dari angka itu," ujar Verna saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).
Verna menuturkan, pertimbangan mengajukan pledoi dalam persidangan selanjutnya karena Catherine dianggap kooperatif dengan menjalankan prosedur hukum yang ada.
Namun ia tak menampik bahwa Catherine tetap harus menjalani rehabilitasi karena merupakan pecandu narkoba.
"Berharapnya Kak Catherine di tempat rehabilitasi lebih baik karena pecandu apa pun ceritanya harus tetap direhabilitasi. Karena ada konselingnya, ada penanganan khusus pecandu," ujar Verna.
Sebelumnya, Chatrine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam pembacaan tuntutan, jaksa hanya menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.
Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram bekas sisa pemakaian.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/06/153333166/dituntut-8-bulan-rehabilitasi-catherine-wilson-siap-ajukan-pledoi