Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besok, Gisel Anastasia Diperiksa Polisi

Setelah dua pelaku penyebaran video syur tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kini Gisel akan dipanggil untuk menjalankan diperiksa sebagai saksi.

Hal ini dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

"Menyangkut dua tersangka yang kami amankan, besok kami akan memanggil seorang inisial GA sebagai saksi. Jam 10 kami undang ke sini," ujar Yusri saat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).

Terkait pemanggilan Gisel sebagai saksi, Yusri memberi penjelasan.

"Saudari G dipanggil sebagai saksi. Kenapa? Karena waktu di BAP tersangka menyebut nama G. Makanya G dipanggil dulu ini," ujar Yusri.

Sebagai informasi, pelaku penyebar video berinisial PP (24) dan MN (22) terancam dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/16/193219366/besok-gisel-anastasia-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke