Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Dengan demikian, Vanessa Angel terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah," kata majelis hakim dalam persidangan vonis Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Hakim mengatakan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, bisa digantikan dengan kurungan penjara selama satu bulan.

Hakim juga menetapkan bahwa vonis Vanesa Angel bisa dikurangi masa kurungan penjara selama menjalani persidangan.

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang pernah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya," ujar Hakim

Dalam persidangan kali ini, Vanessa ditemani dengan ayah dan juga ibu sambungnya.

Adapun jaksa menuntut Vanessa Angel mendapat hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan lima butir di dalam tas Vanessa.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/05/154546666/vanessa-angel-divonis-3-bulan-penjara-atas-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke