Vanessa yang ditemui usai sidang, menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Vanessa Angel hanya bisa berdoa agar tak berpisah dari anaknya.
"Saya cuma bisa berdoa semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan, bagaimana pun aku seorang ibu," tutur Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
Selebihnya, Vanessa Angel tak mau menanggapi. Hanya saja, melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, Vanessa bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami sudah dengar tuntutan dan kami percaya pasti yang paling adil untuk Jaksa dan tanggal 26 Oktober kami akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi dari Vanessa Angel," ucap Arjana.
Adapun, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.
Saat ini, Vanessa Angel merupakan tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/15/214430566/dituntut-jpu-hukuman-penjara-vanessa-angel-berdoa-aku-dan-anakku-tak