Namun, Irma tak bisa menampik pihaknya merasa kecewa.
Sebab, ia tetap yakin ekstasi yang disita polisi dan dijadikan barang bukti tersebut bukanlah milik Lucinta Luna.
"Kami masih berkeyakinan bahwa Saudara Lucinta Luna tidak bersalah. Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan hasil tes urine negatif saat penangkapan," kata Irma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
"Tapi ya kami sebagai warga negara yang taat hukum, menerima (vonis) dari majelis hakim," ucapnya melanjutkan.
Sementara itu, kekasih Lucinta Luna, Abash, mengatakan bahwa Lucinta tidak akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Lucinta juga tadi telepon barusan, dia enggak mengajukan banding, dia bersyukur sudah mendapat putusan," kata Abash.
Adapun majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Lucinta Luna dengan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Lucinta Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.
Salah satu dari yang diamankan adalah Abash.
Sedangkan dua lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja untuk pelantun "Bobo Dimana" tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.
Lima butir tramadol dan tujuh butir riklona trrsebut ada di dalam tas Lucinta Luna.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan tiga pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/30/181150166/lucinta-luna-divonis-15-tahun-penjara-kuasa-hukum-dia-tidak-bersalah