Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Hal itu sudah dikonfirmasi oleh Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata.

"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di Jalan Jamrud 5 No 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Ricky Pranata di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Kabar soal dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Chintami Atmanegara ini pertama kali terkuak lewat pernyataan pengacara Deanni, Fadel Hasibuan.

Fadel menjelaskan bahwa kliennya mengalami penganiayaan pada tanggal 31 Juli 2020 di kediaman Chintami Atmanegara.

"Nah, pas tanggal 31 Juli 2020 korban ini dianiaya oleh Dio Alif Utama, anaknya Chintami Atmanegara," ujar Fadel seperti dikutip Kompas.com dari video MOP Channel.

Kejadian bermula saat Deanni meminta izin pamit dari kediaman Chintami.

Deanni dan Chintami lalu terlibat perdebatan hingga membuat Dio Alif Utama naik pitam.

Chintami Atmanegara lalu memanggil pihak keamanan untuk menyeret Deanni keluar dari rumahnya.

Saat dibawa keluar rumah itu, Deanni mendapat penganiayaan dari Dio.

Saat ini, pihak penyidik Polres Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan dan menantikan hasil visum Deanni Ivanda.

Pihak kepolisian akan segera memanggil saksi-saksi yang terkait dalam kejadian ini untuk dimintai keterangan.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/09/140352066/anak-chintami-atmanegara-dilaporkan-atas-kasus-dugaan-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke