Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Rumah Anton J-Rocks, Polisi Sita Satu Paket Ganja

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Anton ditangkap di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).

Dari rumah Anton, Yusri menemukan satu paket narkotika golongan satu jenis ganja yang kini jadi barang bukti.

"ARK ini di rumahnya di daerah Serpong, diamankan, ditemukan satu paket ganja, biji ganja plastik," ungkap Yusri dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual dalam Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).

Setelah penangkapan Anton, Yusri mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap mantan kru band J-Rocks yang berinisial W di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Namun, sebelum Anton dan W, Yusri juga menangkap dua orang yang lainnya yang mana untuk sementara ini memiliki peran sebagai pamasok narkoba.

"Berhasil mengamankan seorang inisialnya adalah M di daerah Kemayoran. Inisial M ini ditemukan satu paket ganja kering yang kemudian dilakukan pendalaman dari mana didapatkannya," ungkap Yusri.

Setelah pendalaman, Yusri mengatakan M (kru band J-Rocks) menyebut orang berinisal DN (kru band J-Rocks) yang pernah memesan ganja darinya.

"Kemudian DN ini sebagai penjual, tetapi menjualnya sementara masih kita baru dapati, dia baru menjual kepada kru-krunya yang ada di band JR ini. Salah satu krunya, personel dari JR ini adalah drummer daripada JR, inisialnya adalah ARK," ucap Yusri.

Dari rilis yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian ada 1,087 gram bruto ganja.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/22/143029366/di-rumah-anton-j-rocks-polisi-sita-satu-paket-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke