Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkasus dengan Syakir Daulay, Pro Aktif Alami Banyak Kerugian

"Sebenarnya ini bukan meminta damai kalau saya lihat. Ini menekan kita untuk mau menuruti apa yang jadi kemauan dari pihak mereka," kata Abdul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

Berkaitan dengan perseteruannya dengan Syakir Daulay, pendiri Pro Aktif, Agi Sugiyanto, merasa dirugikan.

"Karena saya dirugikan banyak hal, satu secara materiel yang kedua secara immateriel, nama baik saya gitu kan. Akhirnya yang ketiga waktu saya kebuang," ungkap Agi.

Agi pun menyinggung persoalan barang bukti yang siap dihadirkan di dalam persidangan kasus dugaan wanprestasi.

"Saya mah tanggapinnya santai-santai aja karena memang saya punya data semua, saya punya saksi semua, faktanya ada. Jadi kalau mereka menggugat saya ya silakan saja," kata Agi.

Untuk diketahui, Pro Aktif menggugat Syakir Daulay secara perdata berkait dugaan wanprestasi lantaran dianggap melanggar kontrak dan kerja sama dengan perusahaan lain.

Selain menggugat secara perdata, Pro Aktif juga melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Abdul mengatakan, laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.

Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.

Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta.

Namun, kata Abdul, Syakir telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.

Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Abdul, Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar.

Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/19/185922066/berkasus-dengan-syakir-daulay-pro-aktif-alami-banyak-kerugian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke