Saat ini, kasus tersebut dihentikan sementara oleh Polrestabes Bandung.
"Kalau misalkan dihentikan, kita bakal tetap maju buat praperadilan sih," kata Medina Zein saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Sejauh ini, pihak Medina Zein sendiri belum menerima penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polerstabes Bandung.
"Enggak tahu, aku belum menerima surat resminya dari Polrestabes," kata Medina.
Lebih lanjut, Medina Zein masih membuka peluang untuk berdamai dengan Irwansyah.
Sayangnya, hingga kini kedua belah pihak belum bertemu lagi atau melangsungkan mediasi.
"Insya Allah kemungkinan, tapi belum ada obrolan, belum ketemu. Kalau misalkan memungkinkan dalam waktu dekat mungkin bisa jadi tapi kita tunggu aja nanti," tuturnya.
Diketahui, Medina Zein menjalin kerja sama dengan Irwansyah untuk membentuk PT Bandung Berkah Bersama dan menjalankan usaha Bandung Makuta.
Medina Zein lalu melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung pada Oktober 2019 setelah menemukan dugaan adanya aliran dana dari perusahaannya sebesar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah, hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps.
Selain Irwansyah, Medina Zein juga melaporkan Fitri Olid yang merupakan Direktur PT Bandung Berkah Bersama.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/10/201410866/medina-zein-siap-bawa-kasus-dugaan-penggelapan-uang-ke-praperadilan