Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konsistensi Kadri Mohamad di Dunia Musik dan Hukum

Kadri yang dikenal luas sebagai vokalis rock, terutama progressive rock.

Dikenal sebagai vokalis, Kadri ternyata juga berhasil menunjukkan konsistensinya di dunia hukum.

Selain sebagai vokalis, Kadri ternyata juga seorang lawyer. Ia sering disebut sebagai singing lawyer oleh para penikmat musik di Indonesia.

Keputusan Kadri untuk tetap menekuni profesi sebagai lawyer tak sia-sia.

Pasalnya, pria yang kini berusia 57 tahun, baru saja dianugerahi penghargaan Asia Business Law Journal, di mana Kadri masuk dalam daftar Indonesia’s top 100 lawyers tahun 2020 dan makin menancapkan posisinya sebagai corporate lawyer terkemuka Tanah Air.

Bagi Kadri, kabar dirinya masuk Indonesia's Top 100 lawyer ini sungguh merupakan kabar yang mengejutkan.

"Jujur saja saya agak kaget, tapi juga senang, karena Indonesia memang harus siap dengan lawyer-lawyer handal berwawasan international, terutama untuk menghadapi kehidupan new normal (kewajaran baru) setelah pandemi covid-19 ini," ucap Kadri seperti dikutip Kompas.com dari keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/6/2020).

Walau waktunya tersita banyak, Kadri mengaku sangat menikmati menjalani kedua profesi sebagai musisi dan corporate lawyer.

"Saya enggak pernah stress, karena semua saya jalani secara seimbang dan enjoy", tambah Kadri.

Sementara, Once Mekel yang merupakan sahabat karib Kadri sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia tak heran dengan capaian sahabatnya itu.

Once melihat Kadri memang sosok yang punya integritas tinggi.

“Kadri itu senior saya di UI. Selalu saja ada yang dia kerjakan. Sebagai lawyer dia terhitung corporate lawyer papan atas. Sebagai penyanyi, dia banyak memikirkan ekosistem musik Indonesia, karenanya sama teman-teman dia di panggil The Singing Lawyer," ungkap Once.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/06/07/231025666/konsistensi-kadri-mohamad-di-dunia-musik-dan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke