Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Fakta Penangkapan Dwi Sasono Berkait Narkoba

Artis peran Dwi Sasono ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dwi Sasono ditangkap sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), polisi mengungkap sejumlah fakta.

1. Ditemukan ganja 16 gram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti berupa ganja.

"Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja. Hampir 16 gram dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Kata Yusri, Dwi Sasono ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif kepada penyidik.

Saat ini, lanjut Yusri, pihaknya masih terus mendalami kasus penyalahgunaan oleh Dwi Sasono.

Pendalaman kasus ini termasuk tentang seorang tersangka berinisial C yang kini menjadi buronan.

Yusri mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran kepada C yang menjadi penyuplai narkoba untuk Dwi Sasono.

2. Akui salah dan ingin sembuh

Suami penyanyi Widi Mulia ini mengaku salah telah memakai narkoba.

"Betul saya memakai (narkoba), ketergantungan, saya salah," ucap Dwi Sasono.

Dwi Sasono berujar, ia ingin sembuh dari ketergantungan narkobanya.

"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, penipu, kriminal. Saya korban, saya ingin sembuh," ucapnya.

Pria berusia 40 tahun ini mengatakan, ingin terlepas dari jeratan narkoba dan segera berkumpul bersama keluarganya.

Tak hanya itu, Dwi Sasono juga mengingatkan kepada para pengguna lainnya untuk segera berhenti mengonsumsi narkoba sebelum terlambat.

3. Terancam lima tahun penjara

Dwi Sasono terancam lima tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

"(Dikenakan) Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara," ucap Yusri Yunus.

Pasal ini, kata Yusri, didasarkan dari barang bukti yang didapatkan saat penangkapan.

4. Alasan pakai narkoba

Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono mengonsumsi narkoba dengan beberapa alasan.

Salah satunya terkait masa pandemi virus corona.

"Motifnya untuk mengisi kekosongan waktu dan mengaku sulit tidur selama pandemi Covid-19 sehingga menggunakannya, dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah," ucap Yusri Yunus.

5. Mengaku baru satu bulan terakhir

Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku baru mengonsumsi narkoba sejak satu bulan terakhir.

"Kami akan melakukan pemeriksaan, tetapi DS mengakui satu bulan ini rutin menggunakan (ganja)," ucap Yusri Yunus.

"Tapi, kami lagi mendalami kemungkinan lain, tapi berdasarkan penyidik Satpolres Narkoba Jaksel menyatakan yang bersangkutan (urinenya) positif (mengandung narkoba)," ucap Yusri Yunus.

6. Widi Mulia tak tahu Dwi Sasono pakai narkoba

Penyanyi Widi Mulia atau Widi "Be3" tak tahu-menahu bahwa suaminya, Dwi Sasono, mengonsumsi narkoba.

Menurut Yusri Yunus, sejauh ini, Widi Mulia tak terlibat narkoba, hanya Dwi Sasono.

"Sampai saat ini dia (Dwi Sasono) sendiri (yang mengonsumsi narkoba)," ucap Yusri Yunus.

Yusri berujar, pihaknya juga telah melakukan tes urine dan hanya Dwi Sasono yang positif mengonsumsi narkoba.

"Sampai saat ini kami tes semuanya, tidak ada, hanya yang bersangkutan, istrinya tidak," ucap Yusri.

7. Simpan ganja dengan rapi

Selain itu, kata Yusri Yunus, Dwi Sasono menyembunyikan barang bukti narkoba dengan amat rapi sehingga Widi Mulia tak mengetahui hal tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan, istrinya tidak tahu. Dia diam-diam, dia rapi sekali. Makanya pada saat kami lakukan penangkapan, dia sembunyikan betul-betul dan istrinya pun tidak tahu ada barang bukti tersebut," ujar Yusri.

Dwi disebut menyimpannya dengan rapi di sebuah wadah di atas lemari miliknya.

8. Ajukan asesmen rehabilitasi

Dwi Sasono mengajukan asesmen rehabilitasi usai diamankan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Menurut Yusri Yunus, Dwi Sasono mengajukan asesmen lewat kuasa hukumnya.

"Sudah mengajukan proses asesmen, silakan saja karena itu hak dari tersangka," ucap Yusri Yunus.

Namun, terkait hasil dari pengajuan asesmen itu, Yusri Yunus tak bisa menjawabnya karena sudah masuk ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau memang pengajuan proses asesmen kami lihat dulu nanti hasilnya dari BNNP," ujar Yusri.

Apabila hasil asesmen disetujui BNN, kepolisian segera memproses tahapan rehabilitasi.

"Kami tunggu besok, mudah-mudahan 1-2 hari ini ada hasilnya, tetapi sementara kami lakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Yusri Yunus.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/06/02/105656766/8-fakta-penangkapan-dwi-sasono-berkait-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke