Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Ajukan Asesmen Rehabilitasi

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Menurut Yusri Yunus, Dwi Sasono mengajukan asesmen lewat kuasa hukumnya.

"Sudah mengajukan proses asesmen, silakan saja karena itu hak dari tersangka," ucap Yusri Yunus dalam siaran langsung akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Namun, terkait hasil dari pengajuan asesmen itu, Yusri Yunus tak bisa menjawabnya karena sudah masuk ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. 

"Kalau memang pengajuan proses asesmen kami lihat dulu nanti hasilnya dari BNNP," ujar Yusri. 

Apabila hasil asesmen disetujui BNN, kepolisian segera memproses tahapan rehabilitasi.

"Kita tunggu besok, mudah-mudahan 1-2 hari ini ada hasilnya, tetapi sementara kami lakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Yusri Yunus.

Adapun, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020.

Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti 16 gram ganja.

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/06/01/161350266/ditangkap-karena-narkoba-dwi-sasono-ajukan-asesmen-rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke