Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lucinta Luna Tak Didampingi Kuasa Hukum di Sidang Perdana, Kenapa?

Sayangnya, dalam sidang perdana itu, Lucinta Luna tidak didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto sempat menanyakan kepada Lucinta Luna mengenai keinginannya untuk menggunakan jasa kuasa hukum.

Akan tetapi, kuasa hukum Lucinta Luna yang seharusnya hadir di PN Jakarta Barat justru datang ke Rutan Pondok Bambu.

“Dengan pengacara saya Yang Mulia. Dia tidak bisa, karena tidak bisa masuk,” tutur Lucinta Luna menjawab pertanyaan Majelis Hakim lewat teleconference.

“Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," ujar Lucinta Luna melanjutkan.

Akhirnya, Hakim Eko Ariyanto sempat menskors sidang selama beberapa menit guna memberikan kesempatan Lucinta Luna berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Tetapi, Lucinta Luna memilih terus menjalani sidang perdana dalam sidang itu tanpa didampingi kuasa hukum.

Dalam sidang tersebut, Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.


Diketahui, Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada 11 Februari 2020, pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta tramadol dan riklona.

Kemudian, Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urine yang menunjukkan positif mengonsumsi benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/05/28/123504666/lucinta-luna-tak-didampingi-kuasa-hukum-di-sidang-perdana-kenapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke