Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lucinta Luna Hadapi Sidang Pertama Kasus Narkoba pada 27 Mei

Informasi ini diterima Kompas.com dari juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Senin (18/5/2020).

"Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 15 Mei 2020," kata Eko.

Sidang pada Rabu pekan depan itu direncanakan akan berlangsung secara online, menyusul keadaan pandemi virus corona yang belum stabil.

"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan, S.H.,M.Hum telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut dengan susunan Eko Aryanto, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, Masrizal, S.H.,M.H dan Purwanto, S.H sebagai Hakim Anggota. Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020," imbuh Eko Aryanto.

Agenda sidang perdana tersebut ialah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Ia dikenai pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Saat ini Lucinta masih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Diketahui, Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Ia ditetapkan sebagai tersangka denga hasil tes urine yang menunjukkan ia positif mengonsumsi benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/05/18/190353666/lucinta-luna-hadapi-sidang-pertama-kasus-narkoba-pada-27-mei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke