Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Fakta Putusan Cerai Raya Kitty, Dikabulkan tapi Belum Resmi Bercerai

Gugatan tersebut masuk pada 17 Februari 2020 dan terdaftar dengan Nomor 1323/Pdt.G/2020/PA.Sor.

Sedangkan, sidang cerai perdana Raya Kitty dan Abid Zia berlangsung pada 24 Maret 2020.

Pada Selasa 21 April 2020, Pengadilan Agama Soreang Bandung menggelar sidang putusan cerai Raya Kitty dengan Abid Zia.

Bagaimana hasilnya? Berikut rangkuman Kompas.com.

1. Gugatan Raya Kitty dikabulkan

Pengadilan Agama Soreang Bandung, mengabulkan gugatan cerai Raya Kitty terhadap Abid Zia.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung, Suharja, saat dikonfirmasi.

"Sudah (putusan cerai)," kata Suharja saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020).

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Raya Kitty, Chandra Ramadhani Perdana menjelaskan, pemeran Emon dalam sinetron Anak Langit itu tidak membahas tentang hak asuh anak terkait cerainya.

Raya Kitty dan Abid Zia diketahui memiliki seorang anak yang masih bayi.

"Hanya perceraian saja. Kalau anak kan umumnya masih sekitar 5 bulan, kalau menurut UU dibawah 12 tahun tetap itu hak asuh ke ibu," tutur Chandra saat dihubungi wartawan Rabu, (1/4/2020).

"Tapi kan memang terpisah, perceraian dan hak asuh anak dipersidangan terpisah ini untuk urus perceraian saja. Pure gugatan cerai saja," lanjutnya.

2. Putusan pengadilan belum inkracht

Meski gugatan cerai Raya Kitty dikabulkan, Suharja menegaskan putusan tersebut belum inkracht.

Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.

"Belum final, karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melakukan upaya hukum atau tidak," kata Suharja.

Sidang putusan Raya Kitty dan Abid Zia telah digelar di Pengadilan Soreang Bandung pada Selasa (21/4/2020).

Pada sidang tersebut, Abid Zia tidak hadir. Sedangkan Raya Kitty hadir didampingi kuasa hukumnya.

3. Diberi waktu 14 hari

Oleh karenanya, Suharja mengatakan, Abid Zia diberikan waktu selama 14 hari sejak surat pemberitahuan putusan cerai diterimanya.

Apabila tidak ada upaya hukum selama waktu tersebut, barulah putusan pengadilan itu Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

"Kalau tidak melakukan upaya hukum berarti sudah BHT dan sudah resmi bercerai," kata Suharja menjelaskan putusan cerai Raya Kitty dan Abid Zia.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/23/064854666/3-fakta-putusan-cerai-raya-kitty-dikabulkan-tapi-belum-resmi-bercerai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke