Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nagaswara Keberatan, Kuasa Hukum Gen Halilintar: Ketuk Palu Kewenangan Hakim

Pihak Nagaswara rupanya keberatan perihal saksi yang tidak disumpah saat pemeriksaan saksi atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

"Begini, kalau bilang tidak sah kenapa pada saat itu tidak mengajukan keberatan?" kata Sunan Kalijaga saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Tetapi, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa keputusan hakim di pengadilan tidak bisa diganggu gugat.

"Kalau pun iya, mereka sudah mengajukan keberatan namun pihak majelis hakimnya tidak keberatan, selama dalam acara persidangan dan di ruang sidang, itu kan ketok palunya ada di kewenangan hakim," ucapnya.

Untuk diketahui, majelis hakim menolak gugatan Nagaswara terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keluarga Gen Halilintar.

Merespons keputusan tersebut, kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi keberatan dengan keputusan hakim.

Pasalnya, ia menilai keterangan saksi Atta Halilintar dan Thariq Halilintar tidak disumpah di awal persidangan.

Ditambah lagi, Atta dan Thariq masih ada hubungan darah dengan Gen Halilintar.

Sebelumnya, Nagaswara menggugat Gen Halilintar ganti rugi sebesar Rp 9,5 miliar karena mengklaim alami keruguan material dan immaterial.

Kasus ini berawal sejak akhir 2018. Saat itu, Gen Halilintar meng-cover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.

Oleh karenanya, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.

Setelah itu, pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar melakukan mediasi. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/30/190243366/nagaswara-keberatan-kuasa-hukum-gen-halilintar-ketuk-palu-kewenangan-hakim

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke