Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Medina Zein Sebut Penyidik Tambahkan Satu Pasal dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1,9 M

Menurut keterangan Medina Zein, penyidik menambahkan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

"Laporan saya sudah naik ke tahap sidik. Artinya, enggak main-main lho polisi menaikkan ke tahap sidik dan pasal yang ditambahkan penyidik adalah pasal 55 ayat 1," kata Medina seperti dikutip Kompas.com dari unggahan Instagram Medina, @medinazein, Senin (30/3/2020).

Medina Zein kemudian memaknai pasal tersebut, yakni "Ada kerja sama beberapa orang atau turut serta dalam melakukan dugaan kejahatan".

Oleh karena pasal tersebut, Medina menjadikan dasar bahwa pemegang saham yang lain tidak ikut melaporkan Irwansyah atas kasus dugaan penggelapan uang dalam bisnis kue Bandung Makuta.

"Jadi kalian bisa cerna kan? kenapa yang lain enggak mau lapor, wong mereka sudah jadi terlapor," ungkapnya.

Untuk diketahui, Bandung Makuta bukan hanya milik Medina Zein, tapi dimiliki oleh beberapa orang dengan besaran saham beragam.

Mereka adalah Laudya Cynthia Bella dengan kepemilikan saham 30 persen, Irwansyah 20 persen, Hafiz Khairul Rijal 20 persen, Medina Susani atau Medina Zein sebesar 20 persen, Zaskia Sungkar sebesar 9 persen, dan Fitri Olid Joanda sebesar 1 persen.

Lebih lanjut, Medina menilai langkah penyidik menaikkan status dugaan penggelapan uang ke tahap penyidikan bukan hal yang main-main.

Diberitakan sebelumnya, laporan bermula dari kecurigaan pengusaha Medina Zein saat mengecek bukti rekening koran dari bisnis kue Bandung Makuta.

Ditemukan ada aliran dana cukup besar sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps).

Selain itu, Medina mengaku kesulitan meminta hasil audit keuangan perusahaan terkait bisnis kue Bandung Makuta bersama Irwansyah.

Medina Zein dan Irwansyah diketahui adalah rekan bisnis Bandung Makuta. Medina Zein sebagai Dewan Komisaris PT Bandung Berkah dan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.

Namun, Irwansyah membantah tuduhan adanya uang sebesar Rp 1,9 miliar yang masuk ke kantongnya.

Irwansyah mengatakan uang tersebut digunakan untuk menggaji karyawan Bandung Makuta di Jakarta.

Selain Irwansyah, Medina Zein juga melaporkan Fitri Olid yang merupakan Direktur PT Bandung Berkah Bersama.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/30/160745066/medina-zein-sebut-penyidik-tambahkan-satu-pasal-dalam-kasus-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke