Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Arya Claproth Tanggapi Penetapan Tersangka Kliennya, Katanya...

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.

Merepons penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, banyak pernyataan pihak Karen yang berbenturan dengan keterangan kliennya.

"Penetapan tersangka itu bukan akhir segalanya, Arya belum banyak diperiksa, banyak yang bisa kita sampaikan mengenai kejadian yang sebenarnya," kata Andreas saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

"Kita banyak footage dari pihak Karen, kita rekam, kita lihat banyak keterangan yang berbenturan," katanya melanjutkan.

Menurut Andreas, saat peristiwa itu terjadi, Arya justru sedang mencegah Karen yang mencoba bunuh diri.

"Pada saat itu, Arya melakukan upaya pencegahan supaya Karen tidak bunuh diri. Kalau kita sedang menghalangi orang yang mau bunuh diri, enggak mungkin cuma dielus, pasti ada upaya yang seimbang supaya hal tersebut tidak terjadi," ujarnya.

Meski demikian, Andreas menegaskan bahwa kliennya tetap akan menghargai proses hukum yang berjalan.

Diberitakan sebelumnya, Arya Satria ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT.

"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Hanya saja, kepolisian belum menahan Arya karena akan memanggil tersangka terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.

Polisi menjerat Arya Satria Claproth dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/11/193154666/kuasa-hukum-arya-claproth-tanggapi-penetapan-tersangka-kliennya-katanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke