Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiga Hari Ditahan, Nikita Mirzani: Enggak Ada Masalah, Seru

"Enggak ada masalah, seru, di dalam bisa dikenal sama orang-orang banyak, bisa ngobrol, petugas-petugas baik-baik," ucapnya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Walaupun begitu, ia mengaku rindu dengan anak keduanya dari pernikahannya dengan Sajad Ukra.

"Rindu karena Azka enggak boleh di sini, karena sudah gede kan, dia nanya-nanya kenapa segala macam," kata Nikita.

Untuk diketahui, Nikita ditahan oleh polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Di sisi lain, selama Nikita ditahan, pihak Polres Jakarta Selatan memberikan kerenggangan untuk Nikita agar dapat memberikan Air Susu Ibu (ASI) untuk anak bungsunya dari pernikahannya dengan Dipo Latief.

"Baik dia, berat badannya tiga hari di sini nambah, makin berat, enggak nangis, enggak apa, pokoknya baik aja," ucapnya.

Saat ini, Nikita telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan sedang mengurus berkas administrasi di ruang Seksi Tindak Pidana Umum.

Adapun penyerahan Nikita merupakan tahap kedua dari proses hukumnya.

Artinya, pihak kepolisian menyerahkan Nikita sebagai tersangka beserta barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.

Sebelumnya, berkas perkara Nikita sudah dinyatakan lengkap (P21) atau tahap pertama pada 16 Desember 2019

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Nikita menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/03/142219866/tiga-hari-ditahan-nikita-mirzani-enggak-ada-masalah-seru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke