Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaksa Sebut Ada Saksi Fiktif yang Diajukan Pablo Benua Terkait Kasus Ikan Asin

Jaksa Donny M Sany mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa secara detail perihal daftar saksi dan domisili tinggal mereka ketika proses penyelidikan berlangsung.

Menurut Donny, seluruh daftar saksi yang ada dalam tiap perkara harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak bisa dimanipulasi.

“Ditahap penyidikan juga dilakukan (pengecekan domisili), mana saja saksinya yang meringankan (pada terdakwa),” kata Donny saat ditemui usai sidang lanjutan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Kata Donny, pihak Pablo hanya menyebut nama Deddy dan Effendi Suwandi dalam daftar saksi.

Akan tetapi, Effendi Suwandi yang diajukan menjadi salah satu saksi, ternyata nama tersebut fiktif.

“Di mana setelah dicari Effendi Suwandi oleh kepolisian ternyata itu fiktif, orang-orang tidak ada yang tahu siapa dia dan keberadaannya setelah kami lakukan BAP,” lanjut Donny.

Adapun, dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum trio ikan asin.

Sedangkan dalam eksepsi sebelumnya, tim hukum ketiga terdakwa menyatakan keberatan terkait lokasi persidangan.

Menurut mereka, sidang seharusnya digelar di PN Cibinong karena sebagian besar terdakwa tinggal di Kabupaten Bogor.

Namun, JPU menyebut saksi dari kasus ini lebih banyak tinggal atau berdomisii di wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

Pihak Pablo, Rey, dan Galih sendiri beralasan pemindahan proses peradilan dari PN Jakarta Selatan ke PN Cibinong karena lebih banyak saksi yang berdomisili di daerah Bogor dan sekitarnya.

Adapun persidangan bakal dilanjutkan kembali pekan depan pada 20 Januari 2020.

Sidang selanjutnya beragendakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa trio ikan asin.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/13/184603766/jaksa-sebut-ada-saksi-fiktif-yang-diajukan-pablo-benua-terkait-kasus-ikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke