Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Ibra Azhari

Ibra diciduk di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, lantaran diduga terlibat kasus narkoba.

Dalam penjelasan kasus tersebut di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019), polisi mengungkap kronologi penangkapan adik Ayu Azhari tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penangkapan Ibra Azhari berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menerjunkan tim lapangan.

Hasilnya, mereka menangkap seorang tersangka berinisial IS, pada Sabtu (21/12/2019).

Dari keterangan IS, polisi lalu menangkap lagi seorang tersangka berinisial MH.

Setelah itu, MH mengaku hendak mengantar pesanan sabu kepada IB alias Ibra Azhari.

"IB memesan satu barang dan penyidik sudah berhasil mengamankan MH dan kami berangkat ke kediaman IB," ujar Kombes Yusri Yunus di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin.

Ketika ditangkap, Ibra Azhari bersikap tak kooperatif kepada petugas.

Ibra bahkan sempat mengunci pintu rumahnya agar polisi tak bisa masuk.

"Kami laporkan kepada pihak ketua RT untuk mendobrak rumah, akhirnya menemukan tersangka dan diamankan," ucap Kombes Yusri Yunus.

Saat ditangkap, Ibra hanya ditemani seorang penjaga rumah di kediamannya.

Berdasarkan keterangan sementara, Ibra memesan sabu untuk dirinya sendiri.

Tidak berhenti di penangkapan Ibra Azhari, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan beberapa tersangka lainnya.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami peran dari masing-masing tersangka yang ditangkap tersebut.

Total, ada tujuh tersangka dari hasil pengembangan tersebut yang telah terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Setelah mengamankan tiga orang termasuk inisial IB, kami kembangkan lagi dari mana barang didapat, besoknya muncul satu nama insial UW umur 62 tahun," ucap Kombes Yusri Yunus.

"Kami lakukan penangkapan ada beberapa temannya yang lain JQ dan juga H perempuan," lanjutnya.

Adapun, atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/23/144713866/kronologi-penangkapan-ibra-azhari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke