Gugatan cerai itu dilayangkan oleh Jenita Janet ke Pengadilan Agama Bekasi, pada Kamis (5/12/2019), dan langsung disampaikan oleh Pariyanto SH selaku panitera Bekasi.
“Benar namanya bukan Jenita Janet, tapi namanya Jeni Juliana, telah teregister di PA (Pengadilan Agama) Bekasi tanggal 4 Desember 2019,” kata Paryanto seperti dikutip dari akun video KH Infotainment.
Namun, mengenai alasan Jenita Janet menggugat cerai suaminya tak bisa dikatakan oleh Pariyanto.
Sebab, menurut dia, hal itu merupakan ranah pribadi dari Jenita.
“Kalau masalah alasan agak prinsip ya, cuma kami enggak bisa mengungkapkan alasannya,” ujarnya.
Untuk gugatannya, pihak Jenita Janet langsung diwakilkan oleh ibundanya sendiri.
“Yang masukan (gugatan) ibunya Jenita Juliana,” ucapnya lagi.
Sementara itu, gugatan dari Jenita Janet juga akan mulai disidangkan pada 17 Desember 2019 mendatang dengan agenda mediasi.
“Jadwal sidang pada 17 Desember 2019, itu sidang pertama,” ujar Pariyanto lagi.
Jenita Janet dan Akif diketahui menikah pada 6 November 2010.
Namun, pada 2014 lalu, Jenita pernah mengaku bahwa ia dan Alif sebetulnya sudah berpisah meskipun belum secara hukum.
"Kami menikah 2010. Ketika 2012 aku masuk duo, kami LDR (hubungan jarak jauh) yang akibatnya banyak cekcok. Akhirnya kami memutuskan berpisah, meskipun secara hukum belum kami urus," kata Jenita pada 24 Juni 2014 lalu, seperti dikutip Kompas.com dari nova.grid.id.
https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/06/172044966/5-tahun-berpisah-pedangdut-jenita-janet-gugat-cerai-suaminya