Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diperiksa Sebagai Saksi, Anak Nikita Mirzani Relakan Ujian Sekolahnya

"Kalau terganggu sebelumnya ke sini, dikasih tahu dulu. Cuman harusnya dia ujian hari ini, mau enggak mau izin sebentar karena sudah enggak ada waktu lagi," kata Niki saat ditemui di Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Anaknya yang berinisial L sampai harus ke kantor polisi untuk diperiksa, membuat Nikita merasa kecewa.

Ia mempersilakan siapa pun yang ingin bermasalah dengannya, namun dengan catatan tidak menyeret anak-anaknya.

"Ini kekecewaan yang sangat dalam ya buat Niki karena bawa-bawa anak gitu. Kalau Niki kan dari dulu bilang, kalau mau perang sama Niki ya Niki aja," ucapnya.

Perempuan berusia 33 tahun itu juga tidak memedulikan latar belakang orang yang mau mencari masalah dengannya.

"Siapa pun deh. Mau netizen kek, mau anaknya siapa kek, mau statusnya apa kek, pekerjaannya lawyer atau apa, kalau udah bawa bawa foto anak, ke mana pun Niki pasti kejar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (23/4/2019) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya yang ditujukan untuk akun instagram @indratarigan8.

Pemilik akun tersebut diduga telah mengunggah foto anak, keluarga, hingga pribadi Nikita Mirzani yang dianggap sudah mencemarkan nama baiknya.

Nikita melaporkan pemilik akun tersebut dengan UU ITE, pencemaran nama baik, dan perlindungan anak.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nikita diberikan 23 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepolisian untuk memproses laporan yang dibuat pada 25 Maret 2019 lalu.

Berdasarkan laporan bernomor polisi LP/1815/III/2019/PMJ/Dit.reskrimsus, Nikita melaporkan akun Instagram @indratarigan8 yang diduga adalah kuasa hukum Kriss Hatta, yakni Indra Tarigan.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/25/150147866/diperiksa-sebagai-saksi-anak-nikita-mirzani-relakan-ujian-sekolahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke