Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Kasus Jung Joon Young Hingga Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Pada Rabu (13/11/2019), presenter 2 Days 1 Night ini dituntut tujuh tahun penjara.

Mulanya kasus ini terungkap karena tersebarnya isi percakapan grup tahun 2015 milik Seungri akibat dari insiden kekerasan di klub malam Burning Sun.

Berikut perjalanan panjang kasusnya dirangkum dari Kompas.com.

Nama Joon Young itu disinggung oleh program "8 O'Clock News" di SBS pada Senin (11/3/2019) malam.

Menurut acara tersebut, Jung Joon Young adalah satu dari beberapa artis yang berada di chatroom bersama Seungri dan beberapa kali membagikan hasil rekaman kamera tersembunyi.

Pada 12 Maret 2019 Jung Joon-young dijadikan tersangka karena menyebarkan video mesum yang diambil dari kamera tersembunyi.

Dua hari berselang, 14 Maret 2019 Jung Joon Young diperiksa polisi Seoul sebagai tersangka.

"Saya juga sudah menyerahkan telepon apa adanya dan mengatakan pada mereka dengan jujur. Saya minta maaf karena sudah menimbulkan masalah," kata Jung Joon Young.

Enam hari kemudian atau tepatnya 21 Maret 2019, Jung Joon Young resmi ditahan oleh pihak polisi Seoul.

Kemudian, sidang pertamanya berlangsung pada 10 Mei 2019 di Pengadilan Pusat Seoul dan mengakui semua dakwaan yang disematkan padanya.

Jung Joon Young didakwa merekam adegan seks pribadi secara diam-diam. Lalu, menyebarkan video mesum kepada teman-temannya di chat room aplikasi KakaoTalk.

Artis kelahiran Jakarta 30 tahun silam itu kembali menjalani sidang terbaru pada Rabu, (13/11/2019).

Dalam sidang, Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk hukuman tujuh tahun penjara.

Terhadap Jung Joon Young juga dilarang mendapatkan pekerjaan di fasilitas yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja untuk 10 tahun ke depan.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/14/142059866/perjalanan-kasus-jung-joon-young-hingga-dituntut-tujuh-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke